Jakarta – Lexus Dedi Mulyadi sempat nunggak pajak Rp 42 juta. Kini Lexus itu sudah menggunakan pelat D, besar pajaknya pun sudah berubah.
Dedi Mulyadi telat membayar pajak Lexus LX600 saat masih berpelat B 2600 SME. Dikutip dari Samsat Jakarta, mobil berpelat B 2600 SME itu statusnya masa pajak habis. Lexus LX600 berpenggerak 4×4 itu lansiran tahun 2022 warna putih.
Total pajak beserta denda yang perlu dibayarkan sebesar Rp 42.233.200, rinciannya sebagai berikut:
PKB Pokok: Rp 40.404.000
PKB Denda: Rp 1.616.200
SWDKLLJ: Rp 143.000
SWDKLLJ Denda: Rp 70.000
Dedi rupanya punya alasan tersendiri di balik belum dibayarnya pajak SUV mewah tersebut. Menurutnya, kala itu mobil masih berstatus kredit. Tak cuma itu, dia juga hendak melakukan mutasi ke Jawa Barat berkaitan dengan jabatannya menjadi Gubernur Jabar.
“Kemarin sempat rame nanyain pajak kendaraan yang saya miliki hari ini tuh nomornya sudah Bandung dan tidak ada problem lagi dengan pajak,” kata Dedi dalam sebuah unggahan video.
Dedi mengatakan memang ada sedikit permasalahan dengan pajak di Jakarta saat proses mutasi. Sebab, mobil tersebut belum lunas dan masih berada di bawah naungan leasing.
“Kemarin ada problem dengan pajak di Jakarta, hari ini sudah kita bereskan seluruhnya dan sekarang nomornya sudah Bandung, sudah Jawa Barat,” lanjut Dedi.
Setelah isu menunggak pajak itu meluas, Dedi mengunggah video yang berlatar Lexus LX600 dengan pelat ‘D’. Ditelusuri detikOto di laman Sapawarga untuk pelat D 901 DM, per tanggal 25 April 2025, Lexus LX600 lansiran tahun 2022 itu sudah terdaftar di Jawa Barat. Pajaknya pun terpantau turun bila dibandingkan pajak di Jakarta tanpa denda.
Pajak Lexus LX600 Dedi Mulyadi di Jawa Barat
Di Jakarta, tanpa denda pajak Lexus LX600 mantan Bupati Purwakarta itu sebesar Rp 40.547.000. Sedangkan di Jawa Barat, pajaknya kini Rp 35 jutaan. Berikut rincian pajaknya.
PKB Pokok: Rp 21.298.100
SWDKLLJ: Rp 143.000
Opsen PKB Pokok: Rp 14.056.000
Total: Rp 35.497.900