Jakarta – berita indonesia Pemerintah menetapkan Hari Paskah 2025 diperingati pada Minggu tanggal 20 April. Dalam SKB 3 Menteri, ada libur nasional Paskah yang termasuk dalam tanggal merah 2025.
Lantas, libur Paskah 2025 sampai tanggal berapa? Simak ulasan di bawah ini.
Libur Paskah 2025 Sampai Tanggal Berapa?
Tahun ini, umat Kristiani memperingati Paskah atau Kebangkitan Yesus Kristus pada tanggal 20 April. Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur Paskah 2025 hanya satu hari, tepat pada peringatannya tanggal 20 April.
Namun, libur Paskah 2025 bisa dimulai dari tanggal 18 April 2025 yang merupakan peringatan Jumat Agung. Ini rinciannya.
- Jumat, 18 April 2025: Libur nasional Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
- Sabtu, 19 April 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Tanggal Merah Setelah Libur Paskah 2025
Setelah libur Paskah 2025, masih ada 9 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama sampai akhir tahun 2025. Ini rinciannya.
- Libur nasional setelah Lebaran 2025
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
– Cuti bersama setelah Lebaran 2025
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Aturan Cuti Bersama ASN dan Pegawai/Karyawan
Ada perbedaan dalam ketentuan cuti bersama ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?
- Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.